img
Bupati Barito Utara Putuskan Tata Batas Desa Lemo I dan II
  Selasa, 03-08-2021       586

bupati-barito-utara-putuskan-tata-batas-desa-lemo-i--dan-ii

Muara Teweh, 04 Agustus 2021 - Seperti yang telah disampaikan dalam rapat tanggal 29 Juli bahwa permasalahan tata batas Desa Lemo I dan II akan dirapatkan kembali, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj. Siti Nornah Iriawati, SH,M.AP memimpin rapat tata batas final Desa Lemo I dan II di Aula Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri oleh Kepala Dinas SosPMD, Camat Teweh Tengah, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kepala Desa Lemo I dan II, Sekdes Desa Lemo I dan II serta undangan lainnya.

Dengan tidak dicapainya kesepakatan dalam musyawarah/mufakat antara kedua desa dalam beberapa kali rapat dan terakhir rapat yang dilaksanakan saat ini, Bupati Barito Utara mengambil alih keputusan terkait tata batas. Hal ini berdasarkan pasal 19 ayat 1 Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Tata Batas yang menyatakan bahwa dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa keputusan tata batas yang diambil berdasarkan Peta Tata Batas Tahun 2019, dengan tidak memihak kepada salah satu desa. "Saya tegaskan, oleh karena tidak dicapai kesepakatan hingga hari ini, terpaksa saya putuskan," jelas H. Nadalsyah. Disampaikan juga bahwa terkait permasalahan tata batas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyurati masing-masing pihak untuk segera menyelesaikan tata batas wilayahnya. "Surat terakhir tanggal 07 April 2020 tentang percepatan penegasan tata batas desa/kelurahan," kata H. Nadalsyah.

Dengan diputuskan tata batas kedua desa, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak berhak menolak keputusan Pemerintah Kabupaten. "Tidak boleh ada penolakan dari semua desa/kelurahan, karena telah menjadi wewenang dari Kabupaten," tegas H. Nadalsyah. Keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan diantaranya bahwa Peta Tim Tata Batas Kabupaten Tahun 2019 telah melewati proses panjang dan telah diakui oleh BIG serta sejarah desa.(Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar